Reaksi Cepat, Inspektorat Rokan Hilir Tindaklanjuti Surat Kajati Riau Terkait Kunjungan Kerja Penghulu Se- Rohil ke Bandung Tahun 2023

Berita1740 Dilihat

Rekayasanews.com |Rohil – Desakan warga masyarakat ke Kejaksaan Tinggi Riau mensinyalir adanya penyimpangan di dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023, Untuk sementara waktu kini diambil alih oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hilir, dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau.

Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tindak Lanjuti surat dari Kajati Riau untuk melakukan pemanggilan dan Pemeriksaan Kepala Desa /Datuk/ Datin Penghulu Se-Rokan Hilir sehubungan Kunjungan Kerja Ke Kabupaten Bandung Menggunakan Dana Desa Tahun 2023 Yang Dilaporkan Warga Masyarakat Rokan Hilir Atas Nama Abdul Rab Pada Tanggal 08 Januari 2024.

Sejumlah 151 Kepala Desa Rokan Hilir melakukan Kunjungan Kerja ke Bandung dengan tema “Penguatan Pemerintah Kepenghuluan untuk mensukseskan Prioritas Progam Nasional” Dengan menggunakan Dana Desa (DD) kini tengah diproses Inspektorat Daerah kabupaten Rokan Hilir.

Inspektur Pembantu II Muaz, Senin (3/6/2024), saat dijumpai awak media Rekayasanews.com dimintai keterangan terkait adanya pemanggilan para Datuk/Datin Se-Rohil membenarkannya.

Menurut Muaz, Merujuk surat Inspektorat Daerah Pemerintah Rokan Hilir yang sifatnya penting bernomor : 700/Irban II/PPK/2024/20 tentang pemanggilan Datuk/Datin Penghulu Serohil sejak 16 Mei 2024.

“Kami telah menyurati Penghulu sejak tanggal 16 Mei 2024 yang lalu, sistem diserap berdasarkan standar audit metode sample, Artinya dari 151 Kepala Desa yang berangkat, hanya 30% atau sekitar 50 orang yang diperiksa untuk dimintai keterangan sesuai dokumen yang dimiliki, apakah penggunaan Dana Desa  itu melalui hasil musyawarah bersama BPKep (BPD), lampiran SPJ, sumber anggaran, semuanya itu dijadikan satu kesatuan dalam bentuk pdf, sehubungan waktu yang tersedia buat kami melakukan pemeriksaan hanya selama 20 hari jam kerja, dan ketentuan metode sample yang diterapkan tidaklah menyalahi aturan, lantaran tujuannya sama,” Ujarnya

Ditambah Muaz, hari ini senin (3/6/2024) Empat penghulu kecamatan Bangko memenuhi panggilan kami yang telah hadir sekitar pukul 09.00 wib dan saat ini mereka berada diruang sekertaris lagi menunggu proses pemeriksaan, diantaranya Eks Penghulu Bagan Punak Meranti Nurmansyah, Eks Penghulu Bagan Jawa Pesisir Topik Basirun, Eks Penghulu Parit Aman Supratno alias teropong dan Eks Penghulu Serusa Jumino, sebelumnya yang telah diperiksa Kepenghuluan kecamatan Tanah Putih, Rantau Kopar, Pujud, Tanah Putih Tanjung Melawan, Bangko Pusako, Tanjung Medan, Bagan Sinembah, Simpang Kanan, Kubu, Kubu Babussalam, Pasir Limau Kapas, Batu Hampar, Pekaitan, Palika dan Sinaboi “, Terang Muaz.

Saat ditanya tentang 12 Kepenghuluan Se- Rokan Hilir yang belum menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahun 2023 atas rekomendasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) , Muaz mengatakan,” Itu bagian audit bukan bagian saya, SPJ dan LPJ merupakan kewenangan pembantu fungsional auditor,” Pungkasnya (Hermanto)