UA dan PAM Ditetapkan Sebagai Tersangka Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Pembayaran Tagihan Listrik (PPOB)

Berita95 Dilihat

Rekayasanews.com |Jakarta – Penyidikan dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi dalamPengelolaan Dana Pembayaran Tagihan Listrik Nasabah ke PLN melalui sistem Payment Point Online Bank (PPOB) di Bank Mandiri Cabang Mega Kuningan atas nama yaitu :

Tersangka Untung Arifin dan Tersangka Panji Agus Muttaqin
1. Dasar Hukum :
1.1. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : PRIN-
06/M.1.14/Fd.2/06/2023 tanggal 06 Juni 2023 tentang dugaan indikasi korupsi dalam
Pengelolaan Dana Pembayaran Tagihan Listrik Nasabah ke PLN melalui sistem Payment
Point Online Bank Mandiri di Bank Mandiri Cabang Mega Kuningan Tahun 2013 s/d 2020;
1.2. Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : B-
01/M.1.14/Fd.2/07/2023 tanggal 10 Juli 2023 atas nama tersangka Untung Arifin;
1.3. Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : B-
02/M.1.14/Fd.2/07/2023 tanggal 10 Juli 2023 atas nama tersangka Panji Agus Muttaqin.
2. Kasus Posisi singkat :
Bahwa sejak Tahun 2013 s/d Tahun 2020 diduga telah terjadi adanya Tindak Pidana
Korupsi dalam Pengelolaan Dana Pembayaran Tagihan Listrik Nasabah ke PLN melalui sistem
Payment Point Online Bank Mandiri di Bank Mandiri Cabang Mega Kuningan, berdasarkan hasil
permintaan keterangan dan pengumpulan data / dokumen diperoleh fakta bahwa terhadap
Pengelolaan Dana Pembayaran Tagihan Listrik Nasabah ke PLN melalui sistem Payment Point
Online Bank Mandiri di Bank Mandiri Cabang Mega Kuningan terdapat adanya perbuatan
melawan hukum atau penyimpangan yang dilakukan oleh tersangka Untung Arifin beserta
selaku Pimpinan Cabang Bank Mandiri Jakarta Mega Kuningan sekaligus selaku Direktur Utama
PT. Ratu Baraka Sejahtera beserta Tersangka Panji Agus Muttaqin Selaku Direktur Utama PT
Evolitera Envo Media (Menantu Tersangka Untung Arifin) antara lain dengan membuka akses
finansial pada rekening deposit PT.RBS (MCM/Mandri Internet Banking) dan link dengan ATM,
sehingga PT. RBS bisa menarik dana dari rekening deposit, antara lain RTGS Out dan
penerbitan Deposit On Call (DOC).
Bahwa akibat adanya beberapa penyimpangan dalam Pengelolaan Dana Pembayaran
Tagihan Listrik Nasabah ke PLN melalui sistem Payment Point Online Bank Mandiri di Bank
Mandiri Cabang Mega Kuningan yang dilakukan oleh Para tersangka tersebut diduga telah
mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp. 24.725.723.661,- (dua puluh empat
milyar tujuh ratus dua puluh lima tujuh ratus dua puluh tiga ribu enam ratus enam puluh
satu rupiah).
3. Pasal yang sangkakan :
Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Subsidiair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
4. Proses Peryidikan :
1) Sampai saat ini telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 13 (tiga belas) Saksi;
2) Telah dilakukan penahanan oleh Penyidik pada tanggal 10 Juli 2023 selama 20 hari
terhadap para tersangka sesuai dengan :
➢ Surat Perintah Penahanan Nomor : PRIN-01/M.1.14/Fd.2/07/2023 Tanggal 10 Juli 2023
tentang Penahanan tingkat penyidikan A.N Tersangka Untung Arifin;
➢ Surat Perintah Penahanan Nomor : PRIN-02/M.1.14/Fd.2/07/2023 Tanggal 10 Juli 2023
Tentang penahanan tingkat penyidikan A.N Tersangka Panji Agus Muttaqin (Ucu)