Rekayasanews.com |Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 s/d 2018 pada hari Senin (24/7/2023) lewat siaran pers Dr. Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakasaan Agung, yaitu:
- ASA selaku Kurator dan Pengurus PT Malang Bumi Sentosa.
- HW selaku Kurator dan Pengurus PT Malang Bumi Sentosa.
- MJS selaku Kurator dan Pengurus PT Malang Bumi Sentosa.
Menurut Sumedana, Ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 s/d 2018 atas nama Tersangka TH, Tersangka HP, Tersangka JA, Tersangka RB, Tersangka AHP, Tersangka TSL, dan Tersangka BR.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Jelasnya singkat (Ucu)