Perkara Dugaan Tipikor dalam Proses Akuisisi Pt. Satria Bahana Sarana oleh Pt. Bukit Asam Tahun 2015 Dilimpahkan Ke Pengadilan

Berita134 Dilihat

Rekayasanews.com |Muara Enim – Tim Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim melakukan pelimpahan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam proses Akuisisi Pt. Satria Bahana Sarana oleh Pt- Bukit Asam (Persero) .Tbk Melalui Anak Perusahaan Pt. Bukit Multi Investama Tahun 2015 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus. Jum’at (10/11/2023) sekitar pukul 13.30 Wib.

Hal ini ditegaskan Kasi Penkum Anjasra Karya. SH.,MH melalui siaran pers bersama awak media.

Menurut keterangan Kasi Penkum, Bahwa pelimpahan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam proses Akuisisi Pt. Satria Bahana Sarana Oleh Pt. Bukit Asam (Persero) .Tbk Melalui Anak Perusahaan Pt- Bukit Multi Investama tahun 2015 tersebut dilaksanakan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim, Willy Pramudiya Ronaldo .SH.MH, Adapun ke 5 ( lima) orang tersangka tersebut adalah :

1. Ir. ADP selaku Mantan Direktur Pengembangan Usaha PT. Bukit Asam

2. Ir. MW selaku Direktur Utama PT.Bukit Asam Tahun 2011 s/d April
2016

3. NT selaku Analis Bisnis Madiya PT. Bukit Asam Tahun 2012 s/d 2016 dan wakil ketua tim akuisisi jasa penambangan

4. Ir. H. SI selaku Ketua Tim Akuisisi Pengambil Alihan PT. Satria Bahana Sarana

5. R- TI selaku Direktur PT. Tri Ihua Samara ( pemilik PT. Satria Bahana Sarana sebelum di Akuisisi Oleh PT. BMI

Selanjutnya, Bukit Multi Investama tahun 2015 dilakukan setelah sebelumnya berkas untuk 5 (lima) orang tersangka tersebut dinyatakan lengkap oleh tim penuntut umum dan telah dilakukan penyerahan para tersangka beserta barang bukti dari Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Ujar Anjasra Karya.

Dikatakannya, Untuk ke 5 (lima) tersangka tersebut telah dilakukan penahanan Rutan Di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang di Palembang.

Saat dikonfirmasi kapan akan disidangkan, Kasi Penkum mengulaskan, menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus.

Pelaksanaan pelimpahan perkara tersebut berjalan dengan lancar, tertib, dan kondusif. Siaran Pers ungkap Kepala Intelijen, ANIASRA KARYA, SH..MH. Bebernya (Ucu)