Rekayasanews.com |Rohil – Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Mutasi Kepegawaian dalam Peraturan & turunannya Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Penghasilan Pejabat Administrasi Yang Terdampak Penataan Birokrasi.
Sebenarnya, tidak ada perbedaan berarti di antara dua status kepagawaian ini karena dua-duanya berstatus sebagai aparatur sipil negara dan turut bekerja di instansi pemerintahan.
Meski begitu, perbedaan utama antara PNS dan P3K adalah durasi kerjanya. Di mana, P3K memiliki jangka waktu 6 bulan sesuai yang disebutkan pada Surat Keputusan, sedangkan PNS tidak. Demikian Penjelasan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Rokan Hilir, Drs. Acil Rustianto.,M.Si saat dikonfirmasi melalui via seluler.
Disebutkan Kaban, syarat untuk melakukan mutasi P3K, Bagi pegawai PPPK yang ingin pindah unit kerja dapat menyelesaikan terlebih dahulu masa kerjanya sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
Setelah masa kerjanya berakhir, PPPK dapat tidak melanjutkan kontrak dan mendaftar ke unit penempatan kerja lain. Tentu proses pendaftaran ini disesuaikan dengan kebutuhan formasi yang dibuka oleh instansi tujuan.
Dengan kata lain, syarat mutasi P3K adalah pegawai harus menyelesaikan masa kerjanya. Aturan terkait mutasi ASN ini perlu dipahami para ASN maupun calon ASN yang akan bergabung ke pemerintahan. Pasalnya, pengajuan pindah tugas atau mutasi yang tidak sesuai dengan peraturan dapat menimbulkan konsekuensi hukum pada ASN. Ujar Drs. Acil Rustianto.,M.Si (***)













