Rekayasanews.com |Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi.
Pemanggilan 2 Orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d tahun 2023.
Hal ini ditegaskan Kapuspenkum Kejagung Republik Indonesia Dr. Ketut Sumedana saat jumpa pers, Kamis, (7/12/2023).
Kata Sumedana, 2 Orang Saksi yang telah dipanggil untuk dimintai keterangannya yaitu:
1. ASB selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas.
2. HI selaku Head Legal merangkap HRD dan GE Manager PT Kebun Tebu Mas.
Saat dikonfirmasi oleh awak media terkait pemanggilan 2 Orang Saksi ASB dan HI, Kapuspenkum membeberkan, Adapun kedua orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 s/d tahun 2023.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Pungkasnya (Ucu)