Rekayasanews.com |Rohil – Abdul Rab Warga Jalan Kecamatan Kelurahan Bagan Punak, Kota Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, Melaporkan atas dugaan Penggunaan Dana Kepenghuluan (Dana Desa) Kabupaten Rokan Hilir ke Kejaksaan Tinggi Riau, Senin, (4/1/2024).
Adapun dugaan laporan yang disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Riau terkait Penggunaan Dana Kepenghuluan (Dana Desa) Tahun 2023, atas tuduhan Penyalahgunaan wewenang dan Persekongkolan jahat yang bertujuan untuk memperkayakan diri sendiri dan atau orang lain yang menyebabkan Kerugian Negara, Dengan sejumlah 159 Kepala Desa melakukan Kunjungan Kerja ke Bandung dengan tema “Penguatan Pemerintah Kepenghuluan untuk mensukseskan Prioritas Progam Nasional” yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir. Demikian isi laporan yang dijabarkan.
Disebutkan pada bukti tanda terima surat pengaduan tersebut terlapor yaitu, Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong (Teradu 1), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Rokan Hilir Yandra (Teradu 2), Lilik Astuti Direktur PT. Bali Cemerlang Indonesia/ Direktur CV. Bali Putra Indonesia, beralamat Jalan Jendral Sudirman – Kompleks Perkantoran Sudirman Point Blok A – 5, Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru Provinsi Riau.
Dijelaskan Abdul Rab, Kronologi dugaan telah terjadinya persekongkolan jahat dengan tujuan untuk memperkayakan diri sendiri dan atau orang lain serta penyalahgunaan jabatan dimana setiap Kepenghuluan dipatok Rp. 30.000.000 (Tiga puluh juta rupiah) bersumber dari Dana Kepenghuluan (Dana Desa) Tahun 2023 yang dipakai untuk biaya kunjungan kerja Bandung Jawa Barat dari tanggal 10 – 14 Desember 2023. Ucapnya.
Lanjut Abdul Rab, Sebagaimana diketahui Pedoman Prioritas Penggunaan Dana Desa Menurut Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pada prinsipnya didasarkan , Kemanusiaan, Keadilan, Kebhinekaan, Keseimbangan Alam, Kebijakan Strategi Nasional, dan Sesuai dengan kondisi obyektif Desa melalui Musyawarah Desa antara Badan Permusyawaratan Desa (BPKep) atau ((BPD). Beber Abdul Rab.
Meminta kepada “Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Riau agar menindak lanjuti laporan kami untuk mengusut tuntas sehingga dugaan telah terjadinya persekongkolan Jahat yang telah dilakukan segera dapat diungkap, ” Harap Abdul Rab.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rokan Hilir Yandra, S.,IP saat dikonfirmasi oleh awak media melalui WhatsApp membantah bahwa kegiatan tersebut tidaklah bersumber dari DD atau DK melainkan ADD/ADK.
” Ngawur itu, bukan Dana Desa tapi ADK, fitnah itu, dia tidak tau elok Penghulu yang jelaskan,” Dalih Yandra (**)