Rekayasanews.com |Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022.
Hal itu terungkap dalam siaran pers yang disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana Rabu (17/1/2024).
Dijelaskan Ketut , Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022.
Saksi yang diperiksa yaitu RMS selaku pihak swasta, ungkap Kapuspenkum Ketut Sumedana (**)