Rekayasanews.com |Jakarta – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Surabaya.
Penangkapan itu terjadi di Jalan Dukuh V, Kramat Jati, Jakarta Timur pada pukul 14.50 Wib, Rabu, (24/1/2024). Demikian penjelasan Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana melalui rilis yang disampaikan bersama awak media.
Dikatan Sumedana Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama : Ririn Sikinaningsih
Tempat lahir : Mojoagung
Usia/tanggal lahir : 42 tahun / 10 April 1981
Jenis kelamin : Perempuan
Pekerjaan : Mantan Pegawai Bank
Rakyat Indonesia (BRI)/Wirausaha
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Tempat Tinggal : Jl. Demak Barat 01/52, RT.002/RW.001, Dupak, Surabaya, Jawa Timur
Kasus posisi perkara ini yaitu sekitar awal tahun 2015, Terdakwa Fanny Triana curhat dengan temannya yang bernama Wahyu Jatmiko yang kemudian memberikan ide untuk mengajukan pinjaman, dengan syarat harus membayar pinjaman atau kalua tidak dibayar dapat bermasalah. Terang Kapuspenkum
Hal ini dikarenakan lanjut Sumedana, dokumen-dokumen yang digunakan adalah palsu, lalu Terdakwa Fanny Triana menyanggupi syarat tersebut.
Kemudian, Wahyu Jatmiko mengenalkan kepada orang yang bisa membuat dokumen yaitu saudara “Gundul” dan yang mencairkan pinjaman yaitu Terpidana Ririn Sikinaningsih.
Meskipun terdapat dokumen palsu pada pengajuan pinjaman tersebut, Terpidana Ririn Sikinaningsih dapat mengondisikan sehingga pinjaman tersebut bisa cair dengan mudah.
Kemudian, Terdakwa Fanny Triana mengajukan pinjaman kembali dengan nama sendiri ataupun dengan menupang nama orang lain yakni:
a.n Fanny Triana senilai Rp150.000.000;
a.n Misbach Irianifaulitah Rp200.000.000;
a.n Siti Aisyah Rp150.000.000;
a.n Agustin Elyfa Rp200.000.000;
a.n Lenny Astuti Noerhidayati Rp50.000.000;
Sehingga totalnya senilai Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa perbuatan yang dilakukan Fanny Triana bersama-sama Terpidana Ririn Sikinaningsih dengan menggunakan dokumen fiktif dalam proses kredit yang dilakukan tanpa didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan asas-asas perkreditan yang sehat, jujur, objektif dan professional.
Oleh sebab itu, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Petemon (BRI Unit Pacuan Kuda) mengucurkan dana kredit, dan setelah dana cair ternyata dialokasikan untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya.
Akibat perbuatan keduanya, telah merugikan keuangan negara cq PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Wilayah Surabaya Unit Petemon, sehingga menguntungkan dan/atau memperkaya dirinya sendiri dan/atau orang lain sebesar Rp617.786.124 (pasca dikurangi angsuran pokok yang telah terbayarkan sebesar Rp132.213.876).
Atas perbuatan tersebut, keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primer Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 171/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Sby Tanggal 30 Mei 2023, menyatakan:
Pemeriksaan perkara ini tanpa kehadiran Terdakwa Ririn Sikinaningsih, A.Md (In Absentia).
Menyatakan Terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwan primair.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp766.790.386 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Memerintahkan agar Terdakwa segera ditahan.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.
Saat diamankan, Terpidana Ririn Sikinaningsih bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Selanjutnya, Terpidana dititipkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk berkoordinasi dengan Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. Tutupnya (**)