Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Berita79 Dilihat

Rekayasanews.com |Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi.

Pemeriksaan 2 saksi tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, Jumat, (26/1/2024).

Hal ini diungkapkan Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana melalui rilis yang disampaikan bersama awak media.

Dikatakan Kapuspenkum, Saksi yang telah diperiksa untuk dimintai keterangannya yaitu:

1. YP selaku Vice President Procius Metal dan Marketing Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM).

2. DT selaku Direktur Jardintraco Utama.

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Tutupnya (**)