Rekayasanews.com |Jakarta – Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, khususnya pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Berbagai upaya pembenahan dalam pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan RI gencar dilakukan , baik dalam perubahan standar operasional prosedur, peningkatan infrastruktur sarana dan prasarana, peningkatan tunjangan, hingga perubahan dalam ketentuan hukum dan peraturan internal.
Kejaksaan RI lewat Jaksa Agung Muda Pengawasan diberi tanggung jawab dalam upaya pembenahan dalam penerapan etos kerja dan disiplin kerja bagi insan Adhyaksa, termasuk didalamnya sanksi bagi yang melakukan pelanggaran maupun melakukan pidana.
Sehingga Jaksa Agung Muda Pengawasan dituntut untuk membuatkan regulasi terbaru yang diperuntukkan bagi internal Kejaksaan RI tentang etos kerja dan disiplin kerja yang mengikat didalam kode etik dan kode profesi Jaksa.
Menggandeng Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM RI, JAM Pengawasan tengah menyusun Rancangan Peraturan Kejaksaan tentang Kode
Etik dan Kode Perilaku Jaksa serta Tata Cara Pemeriksaan pada Majelis Kode Perilaku Jaksa dan
Majelis Kehormatan Jaksa.
Bertempat di Aula Gedung Kantor JAM Pengawasan Kejagung, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024, di gelar Rapat Pleno Harmonisasi JAM Pengawasan dengan Direktorat Peraturan Perundangan-Undangan Kemenkum HAM RI dan Sekretaris Kabinet.
Rapat harmonisasi dihadiri oleh sekira 25 (dua puluh lima) orang dan dipimpin langsung oleh Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum. selaku Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan serta dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan Dr. Ali Mukartono, S.H., M.H., Direktur Perancangan Cahyani Suryandari, S.H., M.H., Plh. Direktur HPP I Dr. Alpius Sarumaha, S.H., M.H., Inspektur I Haruna, S.H., M.H. , Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bernadeta Maria Erna, S.H., M.H., Koordinator Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Ratih Andrawina Suminar, S.H., M.H., perwakilan Setkab RI Alwin dan Novi, Tim Kerja Harmonisasi, beserta jajaran lainnya.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkum HAM RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH.MH memberikan masukan dalam rancangan peraturan yang sedang dirancang JAM Pengawasan ini.
Dirjen PP Kemenkum HAM, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana SH. MH dimintai masukannya agar mengkaji secara komprehensif urgensi usulan Regulasi Kode Etik dan Kode Profesi Jaksa tersebut.
JAM Pengawasan Ali Mukartono menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Kejaksaan tentang Kode
Etik dan Kode Perilaku Jaksa serta Tata Cara Pemeriksaan pada Majelis Kode Perilaku Jaksa dan
Majelis Kehormatan Jaksa bertujuan untuk melaksanakan amanat Pasal 13 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,
“Sehingga tidak serta merta mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ujar JAM Pengawasan Ali Mukartono.
Dirjen PP Kemenkum HAM, Asep Nana Mulyana menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Kejaksaan ditujukan bagi unsur Jaksa yang merupakan profesi sekaligus PNS yang dikhususkan dan perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah (vide Pasal 7A UU Kejaksaan), dimana saat ini secara paralel sedang berjalan proses harmonisasi PP Manajemen Jaksa.
Sementara itu, Direktur Perancangan menyampaikan bahwa gradasi sanksi berat, sedang, dan ringan dalam Rancangan Peraturan Kejaksaan masih belum jelas dan perlu diperdalam pada rapat selanjutnya.
Disampaikan juga bahwa perlu pencermatan agar mencegah Jaksa terkena sanksi ganda dari PP Disiplin PNS dan Rancangan Peraturan Kejaksaan ini.
Senada, Perwakilan Sekretaris Kabinet menyampaikan bahwa pada prinsipnya mendukung penyusunan Rancangan Peraturan Kejaksaan Kode Etik dan Kode Profesi Jaksa serta Tata Cara Pemeriksaan pada Majelis Kode Etik dan Mejelis Kehormatan Jaksa.
Usai berdiskusi dalam membedah rancangan yang disusun, peserta rapat pun bersepakat bahwa pembahasan pasal per pasal akan dilanjutkan pada rapat harmonisasi berikut yang akan dijadwalkan kemudian. (**)