2 Saksi Perkara Komoditas Timah Diperiksa Kejagung RI

Uncategorized135 Dilihat

Rekayasanews.com |Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Jumat, (22/3/2024) memeriksa 2 orang saksi.

Pemeriksaan kedua saksi tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Demikian dijelaskan Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana bersama awak media.

Saksi yang telah diperiksa untuk dimintai keterangannya berinisial:

1. PTR selaku Pegawai PT Refined Bangka Tin Wil. Belitung.

2. FL selaku Owner PT Tinindo Inter Nusa.

Adapun kedua orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (**)