Rekayasanews.com |Jakarta – Jaksa Agung RI, Selasa (7/5/2024) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 11 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
1. Tersangka Pian Sopian dari Kejaksaan Negeri Jembrana, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2. Tersangka I Nyoman Kartika Yasa als Matra dari Kejaksaan Negeri Bangli, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
3. Tersangka M. Ilham Hasibuan dari Kejaksaan Negeri Asahan, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
4. Tersangka Muhammad Syahrul dari Kejaksaan Negeri Simalungun, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
5. Tersangka Rahmad Prayuda dari Kejaksaan Negeri Langkat, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
6. Tersangka Yuliana Dalimunthe dari Kejaksaan Negeri Langkat, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
7. Tersangka Murtaza bin Hamdani dari Kejaksaan Negeri Bireuen, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
8.Tersangka Suryani binti (Alm) Ariswansa dari Kejaksaan Negeri Simeulue, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
9. Tersangka Ripto Bayu Nugroho bin Harso dari Kejaksaan Negeri Karanganyar, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
10. Tersangka Dede Wahyudi dari Kejaksaan Negeri Banggai Laut, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
11. Tersangka Ilham Taswin bin Zainal Abidin (Alm) dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Her)