Rekayasanews.com |Ambon – Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Kamis (20/6/2024) melakukan pelimpahan Berkas perkara dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa Negeri Haya Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah Tahun Angggaran 2017, 2018, Dan 2019, dengan nama – nama tersangka sebagai berikut:
1. HW, Mantan Kepala Pemerintahan Negeri Haya Tahun 2016-2022
2. MIT, Mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2017-2018
3. RL, Mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2019
Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, dimana sebelumnya telah dilakukan pelimpahan secara online melalui aplikasi e-berpadu.
Bahwa terkait pelimpahan perkara dimaksud, Ketua Pengadilan Negeri Ambon telah menerbitkan Penetapan hari sidang pada hari Senin, tanggal 24 Juni 2024 dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, JUNITA SAHETAPY, S.H., M.H., telah mempersiapkan pelaksanaan sidang perdana sesuai dengan penetapan Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon. (Her)
Sumber: Kasi Pidsus Kejari Maluku Tengah.
Junita Sahetapy, S.H.,M.H