Perkara Impor Gula PT SMIP Masih Bergulir, 2 Orang Saksi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung

Berita136 Dilihat

Rekayasanews.com |Jakarta – Melalui konferensi pers yang dilaksanakan oleh Kepala Pusat penerangan hukum Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, Selasa 30 Juli 2024, Membeberkan bahwa Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023, berinisial:

1. AB selaku Kasi PKC 6 KPPBC TMP B Pekanbaru Riau.

2. EW selaku Kepala Subdirektorat Tempat Penimbunan Berikat, Direktorat Fasilitas Kepabeanan.

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RR.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Pungkasnya (Hermanto)