Kejaksaan Agung Memeriksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Berita51 Dilihat

Rekayasanews.com | Jakarta – Kepala pusat penerangan hukum Kejaksaan Agung DR. Harli Siregar, S.H., M.Hum melalui konferensi pers, Senin 5 Agustus 2024, menjelaskan bahwa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 (tujuh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, berinisial:

1. DT selaku Direktur PT Jardin Traco Utama periode 2010 s.d. 2014.

2. SJ selaku Pelanggan Jasa Manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.

3. JP selaku Pensiunan Marketing UBPP LM PT Antam Tbk.

4. HKT selaku Pelanggan Jasa Manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.

5. LE selaku Pelanggan Jasa Manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.

6. SL selaku Pelanggan Jasa Manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk

7. RA selaku Mantan Direktur PT Antam Resourcindo.

Disebutkan, Adapun ketujuh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka HN dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Tutup Kapuspenkum (Hermanto)