Rekayasanews.com |Jakarta- Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Peran Central Authority dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu”.
FGD ini diselenggarakan di Hotel Veranda, Jakarta Selatan, pada Rabu (07/08/24) secara hybrid, dengan lebih dari 700 peserta bergabung secara daring, mayoritas dari jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia. Antusiasme ini mencerminkan besarnya perhatian terhadap urgensi penguatan peran Central Authority.
Penyelenggaraan FGD ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Sesuai dengan Pasal 3 huruf c Perpres tersebut, Komisi Kejaksaan bertugas melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, tata kerja, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan.
FGD ini menghadirkan empat pembicara utama yang memberikan perspektif komprehensif terhadap tema ini, seperti Prof. Dr. Bambang Sugeng Rukmono, S.H., M.M., M.H., Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, memaparkan “Urgensi dan Kesiapan Kejaksaan sebagai Central Authority dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia”.
Beliau menekankan, “Kejaksaan telah mempersiapkan infrastruktur dan SDM untuk mengemban fungsi Central Authority secara optimal.
Kemudian hadir juga Prof. Dr. Elisabeth Nurhaini Butar-butar, S.H., M.Hum., Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas, membahas “Aspek Hukum Internasional dalam Implementasi Central Authority: Peluang dan Tantangan bagi Kejaksaan RI”. Beliau menyatakan, “Penempatan fungsi Central Authority di bawah Kejaksaan sejalan dengan praktik terbaik internasional dan akan memperkuat posisi Indonesia dalam kerjasama penegakan hukum lintas negara.”
Setelah itu, Dr. Agus Riswanto, S.H., M.H., Ahli Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret, mengulas “Optimalisasi Asset Recovery melalui Penguatan Peran Kejaksaan sebagai Central Authority”. Beliau menegaskan, “Dengan fungsi Central Authority, Kejaksaan dapat lebih efektif dalam penelusuran dan pengembalian aset hasil kejahatan lintas yurisdiksi.”
Dan selanjutnya, Dr. R. B. Sularto, S.H., M.Hum., Ahli Hukum Pidana Universitas Diponegoro, membahas “Sinkronisasi Kewenangan dan Koordinasi Antar Lembaga dalam Implementasi Central Authority oleh Kejaksaan”. Beliau menekankan, “Diperlukan harmonisasi regulasi dan penguatan koordinasi antar lembaga penegak hukum untuk mengoptimalkan peran Kejaksaan sebagai Central Authority.”
Diskusi yang berlangsung sangat produktif, dengan berbagai masukan berharga dari para peserta.
Pada kesempatan itu, Ketua Komjak, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H, menegaskan, bahwa Komisi Kejaksaan berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil FGD ini, termasuk penyusunan naskah akademik dan penyelenggaraan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas SDM Kejaksaan.
“Kami meyakini, penguatan peran Central Authority akan berkontribusi signifikan dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih efektif dan efisien di Indonesia. Terima kasih atas partisipasi aktif seluruh peserta. Semoga hasil FGD ini menjadi langkah awal yang kuat dalam transformasi Kejaksaan menghadapi tantangan penegakan hukum di era global.” tukas Ketua Komjak, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H.
Arah diskusi dalam FGD ini fokus pada empat aspek utama, yaitu:
– Landasan hukum dan kesiapan kelembagaan Kejaksaan sebagai Central Authority.
– Implikasi hukum internasional dan potensi penguatan kerjasama lintas negara.
– Optimalisasi asset recovery dalam konteks kejahatan transnasional.
Mekanisme koordinasi dan sinkronisasi antar lembaga penegak hukum dan lembaga terkait. (redaksi)