Rekayasanews.com |Jakarta – Jumat 16 Agustus 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, berinisial:
1. AKW selaku Eks Marketing Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.
2. EEL selaku Pengguna Jasa Manufaktur pada UBPP LM (Pemilik Toko Aneka Logam).
3. TH selaku Direktur PT CBL Indonesia Investment (Senior Manager Operasi UBPP LM PT Antam Tbk periode Maret 2010 s.d. 2012 dan Direktur Pemasaran PT Antam Tbk periode 2017 s.d. 2019).
Hal ini ditegaskan kepala pusat penerangan hukum Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, saat jumpa pers.
Dikatakannya, Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka HN dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Terang Kapuspenkum (Hermanto)