Sempena Hari Lahir Kejaksaan RI Ke- 79 Tahun 2024, Kajari Rohil Bacakan Amanat Jaksa Agung

Berita35 Dilihat

Rekayasanews.com |Bagansiapiapi – Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melaksanakan upacara memperingati Hari Lahir Kejaksaan RI ke 79 tahun 2024.

Upacara memperingati hari Lahir Kejaksaan RI Senin (2/9/2024) sekitar pukul 08.00 Wib tersebut dilaksanakan dilapangan kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan bertindak selaku Inspektur Upacara yaitu Kepala Kejari Rohil Andi Adikawira Putera, S.H., M.H.

Dalam sambutannya, Kepala Kejari Rohil Andi Adikawira Putera, S.H., M.H., membacakan amanat Jaksa Agung SY Burhanudin terkait peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia baru pertama kali diselenggarakan pada seluruh satuan kerja di Negara Kesatuan Republik Indonesia, paska diberlakukannya Keputusan Jaksa Agung Nomor 196 Tahun 2023 tentang Hari Lahir Kejaksaan RI.

Amanat Jaksa Agung Republik Indonesia yang dibacakan oleh Inspektur Upacara menyampaikan, antara lain :

1. Sebelum memulai amanat ini, marilah kita bersama sama sejenak mengucapkan Alhamdulillah Robbil ‘Alamiin seraya memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah Subhanahu Wata’ala atas segala limpahan rahmat dan hidayah-Nya, hingga kita dapat berkumpul dan melaksanakan Upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia Ke- 79 Tahun 2024.

2. Tepat pada hari ini, 79 (tujuh puluh sembilan) tahun yang lalu. Saat Negara Indonesia baru 15 (lima belas) hari memproklamasikan kemerdekaannya, institusi yang kita cintai ini dilahirkan.

3. Dilantiknya Meester de Rechten Gatot Taroenamihardja, sebagai Jaksa Agung pertama bersama dengan pembentukan Kabinet Presidensial pertama di Indonesia, menandai dimulainya peran Jaksa Agung dan Kejaksaan dalam mempertahankan kedaulatan hukum Indonesia.

4. Saat ini Kejaksaan telah genap berusia 79 (tujuh puluh sembilan) tahun. Meski demikian upacara peringatan Hari Lahir Kejaksaan baru pertama kali kita selenggarakan, paska diberlakukannya Keputusan Jaksa Agung Nomor 196 Tahun 2023 tentang Hari Lahir Kejaksaan RI.

5. Penentuan dan penetapan Hari Lahir Kejaksaan pada tanggal 2 September 1945 tidak ditentukan secara tiba-tiba. Tapi melalui hasil penelitian panjang dari para Ahli Sejarah yang bekerja sama dengan Kejaksaan untuk menelusuri, menemukan, dan mengumpulkan arsip-arsip nasional yang tersebar di dalam maupun di luar negeri, terutama di Belanda.

6. Mungkin sebagian dari kita bertanya-tanya, mengapa penetapan Hari Lahir Kejaksaan perlu ditentukan? Selain menjadi pengingat akan sejarah panjang perjuangan Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan keadilan di Negara Kesatuan Republik Indonesia, penentuan hari lahir Kejaksaan ini memiliki urgensi, diantaranya:

– Pertama, menegaskan keberadaan Kejaksaan sebagai lembaga yang berdiri sejak awal kemerdekaan. Hal ini menunjukkan pentingnya peran Kejaksaan dalam menjaga stabilitas dan keamanan negara.

– Kedua, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penegakan hukum. Dengan memperingati hari lahirnya, Kejaksaan mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap masalah hukum dan ikut serta dalam menciptakan lingkungan yang kondusif.

– Ketiga, memperkuat soliditas dan semangat kebersamaan di kalangan insan Adhyaksa. Peringatan ini menjadi momen bagi seluruh jajaran Kejaksaan untuk saling mendukung dan meningkatkan kinerja.

– Keempat, mewujudkan komitmen Kejaksaan bahwa Kejaksaan dilahirkan untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan selalu hadir di tengah masyarakat melalui penegakan hukum yang berkeadilan.

7. Selama ini kita memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) tanggal 22 Juli setiap tahunnya, mungkin masih banyak di antara kita yang menganggap peringatan HBA sebagai Hari Lahir Kejaksaan, padahal Kejaksaan lahir jauh sebelum itu.

8. Berbeda dari hari lahir, HBA mulai kita peringati sejak tanggal 22 Juli 1960. Pada tanggal tersebut, terjadi perubahan mendasar pada struktur kelembagaan Kejaksaan.

9. Berdasarkan rapat kabinet memutuskan bahwa Kejaksaan, yang pada masa itu Departemen Kejaksaan menjadi lembaga mandiri, terpisah dari Departemen Kehakiman sebagaimana yang dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 204/1960 tanggal 1 Agustus 1960.

10. Oleh karena itu, ke depannya untuk menumbuhkan kesadaran terhadap Hari Kelahiran Kejaksaan yang jatuh pada tanggal 2 September 1945, maka Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa setiap tanggal 22 Juli cukup dilaksanakan hanya dengan kegiatan syukuran.

11. Sedangkan, Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia setiap tanggal 2 September, kita semua dapat melaksanakannya dengan Upacara, syukuran, dan berbagai rangkaian kegiatan sederhana yang pada prinsipnya tanpa mengurangi makna dan kekhidmatannya.

12. Pada peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-79 ini, kita mengangkat tema “Hari Lahir Kejaksaan sebagai Simbol Terwujudnya Kedaulatan Penuntutan dan Advocaat Generaal”. Tema besar ini mencerminkan komitmen kita dalam menjaga kedaulatan hukum dan peran sebagai Advocaat Generaal.

13. Pemilihan tema ini menerjemahkan tugas utama Kejaksaan sebagai pelaksana tunggal penuntutan. Kedaulatan Penuntutan merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, di mana Kejaksaan memiliki wewenang eksklusif untuk melakukan penuntutan dalam perkara pidana. Ini berarti hanya Kejaksaan yang berhak menjadi pengendali perkara dan perwujudan single prosecution system.

14. Sistem penuntutan tunggal bertujuan untuk menjamin kesatuan tindakan penuntutan, meningkatkan efektivitas dan efisiensi penegakan hukum, menjamin kepastian hukum, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam penuntutan yang pada akhirnya dapat mewujudkan cita keadilan masyarakat.

15. Selanjutnya, Advocaat Generaal sebagai kewenangan atributif yang diberikan kepada Jaksa Agung untuk berperan sebagai pengacara negara. Jadi di sini, Kejaksaan selain sebagai penuntut umum tertinggi, juga sebagai pengacara negara.

16. Tugas ini tidaklah mudah. Kita sering dihadapkan pada berbagai tekanan, baik dari dalam maupun luar, yang berpotensi mengganggu integritas dan kemandirian penegakan hukum. Namun, sebagai insan Kejaksaan yang menerapkan nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa, memiliki tanggung jawab besar untuk tetap teguh berdiri di atas prinsip-prinsip hukum dan keadilan.

17. Sebagai satu-satunya pemegang kewenangan penuntutan di negara ini sekaligus simbol kedaulatan penuntutan, tentunya tidak boleh ada kekuatan lain yang dapat mengintervensi atau mengarahkan proses hukum yang kita jalankan. Setiap tindakan yang dilakukan haruslah mencerminkan sikap tegas dalam menjaga independensi Kejaksaan.

18. Dengan demikian, kedaulatan penuntutan dan peran Advocaat Generaal merupakan dua hal yang saling berkaitan erat dalam upaya mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia.

19. Dalam era globalisasi saat ini, tantangan yang dihadapi oleh Kejaksaan semakin kompleks. Namun, saya yakin dengan soliditas dan profesionalisme yang tinggi, Kejaksaan mampu menjawab tantangan tersebut.

20. Sepanjang perjalanan waktu yang telah dilalui, Kejaksaan Republik Indonesia telah membuktikan diri sebagai lembaga yang dinamis dan terus bertransformasi menghadirkan keadilan yang humanis kepada masyarakat.

21. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, Kejaksaan Republik Indonesia telah menunjukkan sejumlah capaian signifikan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga penegak hukum. Pencapaian ini mendapatkan apresiasi dari masyarakat yang menjadikan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya oleh masyarakat.

22. Sebagai salah satu dalam pilar penegakan hukum, Kejaksaan menjadi harapan masyarakat dalam mewujudkan keadilan, oleh karenanya dalam menjalankan tugas ini, saya paham benar bahwa kita akan menemui banyak sekali tekanan, hambatan, maupun godaan. Kita harus teguh berpegang pada prinsip integritas, profesionalisme, dan kejujuran.

23. Dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip ini, maka kita dapat menjaga martabat diri dan marwah institusi. Apalagi saat ini masyarakat telah menitipkan kepercayaannya kepada kita sehingga menempatkan kita menjadi lembaga penegak hukum yang paling dipercaya publik. Jangan nodai dan mengkhianati kepercayaan masyarakat.

24. Capaian baik Kejaksaan selama ini, jangan sampai membuat kita berpuas diri. Tantangan di masa depan masih sangat banyak. Oleh karena itu, saya mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan, dari pusat hingga daerah, untuk terus menjaga kepercayaan publik ini. Kita harus terus berinovasi dan mengembangkan diri. Bekerjalah dengan hati nurani, junjung tinggi nilai-nilai kejujuran, integritas, dan profesionalitas dalam setiap tindakan.

25. Ingat! Masyarakat selalu mengawasi dan menilai setiap langkah yang kita ambil. Kita semua adalah etalase wajah Kejaksaan, untuk itu jaga diri, jaga institusi, jangan merusak nama baik institusi dengan tindakan tidak terpuji! Karena kepercayaan publik adalah indikator keberhasilan kita dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum.

26. Sejalan dengan tema hari lahir tahun ini, saya ingin menekankan pentingnya semangat jiwa korsa dalam menjalankan tugas kita. Kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan, een en ondeelbaar.

27. Kita semua memiliki peran penting dalam menjaga kesatuan kebijakan penuntutan. Tidak ada keberhasilan yang dapat kita capai secara individual, keberhasilan Kejaksaan adalah hasil kerja keras kolektif dari seluruh insan Adhyaksa.

28. Oleh karena itu, mari kita terus perkuat soliditas dan kerja sama, saling mendukung dan membimbing satu sama lain dalam menjalankan tugas. Ingatkan jika ada rekan yang salah jalan.

29. Kepada para Adhyaksa Muda, saya berpesan, jadikan Hari Lahir Kejaksaan ini sebagai momentum untuk memperkuat komitmen dan semangat pengabdian kalian. Bangun kualitas diri dengan mental, akhlak, adab, dan moral yang baik dalam mengemban tugas-tugas ke depan.

30. Belajarlah dari para senior, teladani integritas mereka, dan teruslah berkembang menjadi Adhyaksa yang tangguh. Ke depan, tongkat estafet penegakan hukum akan berada di tangan kalian. Oleh karena itu, persiapkan diri sebaik mungkin, kembangkan wawasan, dan jangan pernah berhenti belajar.

31. Sebelum menutup amanat ini, saya ingin sekali lagi mengajak kita semua untuk menjadikan peringatan Hari Lahir Kejaksaan ini sebagai titik tolak untuk memperbarui semangat pengabdian dan dedikasi kita kepada bangsa dan negara. Kita adalah benteng terakhir keadilan, kita adalah pengawal kedaulatan hukum.

32. Akhir kata, saya ucapkan terima kasih atas segala kontribusi yang telah diberikan oleh seluruh insan Adhyaksa. Teruslah bekerja dengan penuh semangat, teruslah menjaga integritas, dan teruslah berjuang untuk mewujudkan keadilan di negeri ini.

33. Selamat Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia Ke-79 Tahun 2024. Teriring doa dan harapan, semoga Korps Adhyaksa semakin baik, tangguh, dan jaya serta Allah Subhanahu Wa Ta’ala, Tuhan Yang Maha Kuasa, senantiasa memberikan kesehatan, perlindungan, dan kekuatan kepada kita semua, sehingga dapat terus memberikan kerja dan karya nyata yang terbaik bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Aamiin Aamiin Yaa Rabbal Alamiin.

Terpisah, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Yopentinu Adi Nugraha SH., MH., saat dikonfirmasi media ini terkait kegiatan Upacara Memperingati hari lahir Kejaksaan RI ke 79 tahun 2024 menambahkan, adapun yang hadir dalam acara tersebut yaitu :

Inspektur Upacara  Andi Adikawira Putera, S.H., M.H,  Perwira Upacara : Jumieko Andra, S.H., M.H., Komandan Upacara : Ilham Pradana, S.H., pembawa Acara : Stevi Gorga Malakiano Harahap., Pengucap Tri Krama Adhyaksa : Warid Pranowo, S.H., Dirigen : Farihalin Mahfuzoh., Pembaca Doa : Muhammad Fuad Syah.

Tidak hanya sampai disitu kata Yopentinu Adi Nugraha SH,  MH., upacara hari Lahir Kejaksaan RI juga dihadiri oleh Para Kasi dilingkungan Kejati Rohil dan para pegawai di lingkungan Kejari Rohil.

Pada pukul 09.05 WIB Upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-79 Tahun 2024 telah selesai dalam keadaan aman dan lancar, tutup Kasi Intelijen Kejari Rohil yang akrab disapa bang Yopen. (redaksi)