Rekayasanews.com |Jakarta – Komisi Kejaksaan Republik Indonesia memberikan apresiasi atas kinerja Kejaksaan Agung, khususnya penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus yang mengembangkan penanganan perkara vonis bebas Ronald Tannur.
Penangkapan, pengamanan dan penetapan tersangka terhadap oknum hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya, pengacara, mantan pejabat MA hingga ibunda Ronald Tannur. Termasuk penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya.
Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Pujiyono Suwadi menegaskan peran lembaganya dalam mengawasi dan memberi saran terhadap Kejaksaan RI dalam pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan. Hal ini dilakukan dalam mewujudkan pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan RI profesional, berintegritas dan humanis.
“Komisi Kejaksaan akan terus melakukan fungsi pengawasan agar Kejaksaan meneguhkan komitmennya berada dalam rel penegakan hukum yang profesional, akuntabel dan terpercaya. Kami sesuai tugas kewenangan yang ada akan mengawalnya,” tegas Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Pujiyono Suwadi merespon kinerja JAM Pidsus menetapkan ibunda Ronald Tannur tersangka baru dalam penanganan dugaan korupsi perkara Ronald Tannur, Selasa 5 November 2024.
Komisi Kejaksaan menyarankan agar Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mahkamah Agung (MA) membentuk tim gabungan. Tujuannya untuk mengungkap lebih jauh dugaan mafia peradilan. Kejagung membutuhkan kerjasama dan dukungan dari MA dalam penegakan hukum pemberantasan mafia peradilan.
“Kami mendorong terbangunnya koordinasi antara Kejagung dengan MA agar penanganan perkara ini bisa saling mendukung satu sama lain. Aksi bersih-bersih mafia peradilan ini harus dikerjakan keroyokan, semua pihak bahu membahu dalam penegakan hukum pemberantasan mafia peradilan,” tegas Pujiyono.
Dia menegaskan seluruh aparat penegak hukum untuk berkomitmen memberantas mafia peradilan dan menekankan pengawasan melekat terhadap sejumlah oknum APH yang terlibat dalam mafia peradilan. Pasalnya, saat ini Indonesia darurat mafia peradilan. (Hermanto)