Rekayasanews.com |Bagansiapiapi – Kejaksaan Negeri Rokan Hilir telah melaksanakan Penghentian Penuntutan atas nama Tersangka Nurwati Br Pasaribu yang sebelumnya telah disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP melalui mekanisme Keadilan Restoratif. Senin (18/11/2024)
Adapun kasus ini bermula dari rasa kecemburuan Tersangka melihat Saksi Manutur Br Bagariang dekat dengan suaminya sehingga sekira pada tanggal 12 Maret 2024 Tersangka memukul kepala saksi Manutur Br. Bariangan hingga menyebabkan luka memar di hidung saksi Manutur Br. Bariangan dengan demikian perbuatan Tersangka memenuhi rumusan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Kemudian setelah dilakukan upaya mediasi yang difasilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir pada akhirnya tercapai perdamaian antara korban dan tersangka di mana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban telah memaafkan tersangka secara tulus tanpa syarat sehingga pemulihan keadaan semula telah tercapai.
Oeh karena tercapainya perdamaian antara korban dan tersangka tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dengan memperhatikan Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI akhirnya menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Nomor B-4271/L.4.20/Eoh.2/11/2024 tanggal 18 November 2024 sehingga penuntutan perkara atas nama Tersangka Nurwati Br Pasaribu resmi dihentikan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (Hermanto)