Rekayasanews.com |Bagansiapiapi – Terkait pemberitaan dari salah satu media online menyebutkan tuduhan terhadap Rina PPTK Pelaksanaan Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) XX tingkat Kabupaten Rokan Hilir mempersulit anggaran media MTQ itu salah besar dan merupakan suatu kekeliruan.
Mirisnya lagi, pemberitaan yang memframing dinilai tak kredibel sebagaimana lembaga pers resmi, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers
Dijelaskan bahwa anggaran peliputan atau media untuk helat MTQ tidak ada, kedepan Rina berharap komunikasi lebih baik sehingga berita yang sampaikan berimbang, akurat, karena tudingan negatif yang dipublikasikan menjurus justifikasi yang berpotensi menggiring opini publik seakan pembenaran sepihak.
“Kami mempersulit anggaran media MTQ itu salah besar dan merupakan suatu kekeliruan, dan perlu saya jelaskan bahwa anggaran peliputan atau media untuk helat MTQ tidak ada, kedepan kami berharap komunikasi lebih baik sehingga berita yang disampaikan berimbang dan akurat.” Terang Rina, Kamis (24/12/2025).
Ketua LSM Tikor Rohil, Hermanto saat dimintai tanggapannya menerangkan, seharusnya sebagai sebuah media massa profesional sesuai ketentuan hukum, Undang Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Wartawan wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai pedoman profesionalisme, mencakup sikap independen, akurat, berimbang, tidak beritikad buruk, serta cara kerja profesional seperti menguji informasi dan tidak mencampur fakta dengan opini, tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, atau cabul, serta menjaga hak tolak narasumber dan tidak diskriminatif, yang diatur oleh Dewan Pers. (Tim)







