Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya

Berita51 Dilihat

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya

 

 

 

Rekayasanews.com |Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi lagi.

Keduanya diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 – April 2022.

Berdasarkan siaran pers yang disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., Selasa (4/7/2023). Saksi- saksi yang diperiksa yaitu:

1. AH selaku Direktur Utama PT Wira Inno Mas

2. RK selaku Direktur Utama PT Intibenua Perkasa, Direktur Utama PT Agro Makmur Raya, dan Direktur Utama PT Mikie Oleo Nabati Industri.

Pemeriksaan saksi dilakukan Penyidik untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 – April 2022, ringkas Ketut (Ucu)