Rekayasanews.com | Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi dan 1 orang Tersangka, Kamis (13/7/2023), terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, Demikian penjelasan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana bersama awak media, Sumedana memaparkan, nama tersangka yaitu:
- Tersangka WP.
- W selaku Karyawan PT Gratindo Dwi Makmur.
- PTB selaku Staf PT SEI.
- HL selaku Direktur PT. Fiberhome Technologies Indonesia.
MI selaku Advokat.
A selaku pihak swasta
Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama Tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Tersangka WP, dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. Sementara Tersangka WP diperiksa sebagai saksi untuk Tersangka YUS.
Pemeriksaan saksi dan Tersangka dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, Jelasnya (Ucu)








