Kadis Pendidikan Rokan Hilir Lecehkan Profesi Wartawan, Tolak Konfirmasi

Berita386 Dilihat

Rekayasanews.com |Rohil – Pemerintah yang baik adalah Pemerintah yang siap melayani masyarakat dan dapat memberikan informasi yang baik.

Namun hal ini tidak berlaku di salah satu dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, yaitu Dinas Pendidikan.

Hal ini terbukti ketika wartawan Media online Rekayasanews.com Hermanto dan sejumlah awak media yang hendak melakukan konfirmasi kejelasan terkait pengerjaan pembangunan Gedung sekolah bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) banyaknya kejanggalan dalam Menjalankan pembangunan Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 130/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik.

Pada tanggal 27 November 2023 misalnya, Wartawan Rekayasanews.com & fiacentral.com mengirim pesan kepada Kadis Pendidikan Rokan Hilir melalui Whatsapp minta kesediaan waktu untuk diwawancara terkait SE MENPAN RB Nomor 21 Tahun 2022 & Perpres No. 50 Tahun 2022 tentang ASN P3K yang dimutasi, pesan Whatsapp tidak dibalas hanya dibaca saja.

Padahal keberadaan media yang sudah diatur dalam Undang-undang yang fungsinya menunjang kinerja pemerintah dalam hal ini untuk menunjang program-program pemerintah agar transparan dalam penyampaian informasi.

Secara konseptual kebebasan pers akan memunculkan pemerintahan yang cerdas, bijaksana dan bersih.

Melalui kebebasan pers, masyarakat akan dapat mengetahui berbagai peristiwa termasuk kinerja pemerintah, sehingga muncul mekanisme check and balance, kontrol terhadap kekuasaan maupun masyarakat itu sendiri.

Oleh sebab itu, media dapat dijuluki sebagai pilar keempat demokrasi, melengkapi eksekutif, legeslatif dan yudikatif. Karena pada dasarnya keberadaan media adalah bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi.

Hal ini diduga telah dilanggar oleh salah satu oknum kepala dinas di lingkungan Pemkab Rokan Hilir, yakni Asril Arief. (**)