Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Berita117 Dilihat

Rekayasanews.com |Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi.

4 Orang saksi terperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Demikian dikatakan Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana melalui rilis beritanya yang disampaikan bersama awak media, Senin, (29/1/2024), yaitu:

1. JP selaku Marketing Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM).

2. BW selaku pihak swasta.

3. ML selaku Finance Manager PT Antam Tbk tahun 2010 s/d 2011.

4. DI selaku pihak PT Duta Tour Jumantar.

Dijelaskan Kapuspenkum, Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Terangnya (**)