Rekayasanews.com |Rohil – Menjelang Pemilu pada tanggal 14 februari 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir menggelar Apel siaga Bersama Polres Rokan Hilir dihalaman Kepolisian Resort Rokan Hilir, Persiapan Pengawasan Masa Tenang dan Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Senin, (12/2/2024).
Apel bertujuan dalam Rangka Patroli Pengawasan Masa Tenang pada Pemilu Tahun 2024 serta Pergeseran Pasukan Pengamanan TPS.
Peserta Apel siaga melibatkan ketua dan anggota Panwascam ,PKD dan PTPS Kabupaten Rokan Hilir dan Seluruh Jajaran Penyelenggara Pemilu hingga Tingkat TPS.
Dalam arahan Ketua Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir Zubaidah, Ia meminta mulai tanggal 11,12,13 februari 2024 adalah merupakan masa tenang, dimana pada tanggal tersebut sudah tidak diperbolehkan lagi adanya kampanye, atau penyebaran bahan kampanye.
Apabila ketentuan tersebut dilanggar, itu merupakan pelanggaran Pidana Pemilu dengan Ancaman Penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak 48.000.000 sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2017. Ujar Ketua Bawaslu
Dijelaskan, Sebagai penyelenggara Pemilu, Bawaslu Khususnya beserta Jajaran hingga tingkat Desa, berkewajiban untuk memastikan sudah tidak adanya lagi Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye yang bertebaran atau yang terpasang.
“Kami menghimbau kepada Peserta Pemilu, melalui surat himbauan untuk segera menertibkan secara mandiri Alat Peraga Kampanye masing – masing Partai Politik dan Calon Independent, namun jika ada yang masih belum menertibkan, maka Bawaslu yang menertibkan dengan Ketentuan sesuai aturan.” Harap Zubaidah.
Dan yang paling penting kata Zubaidah meneruskan, Pada saat hari H pemungutan suara, PTPS dituntut untuk melaksanakan tugas sesuai amanat undang-undang.
“Kita pastikan bahwa pada saat pengawasan di TPS sudah sesuai dengan amanat Undang-undang yakni dilaksanakan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil demi terciptanya Demokrasi yang bersih.
Pemimpin yang Adil, jika terjadi Pelanggaran atau ketidaksesuaian dilapangan, kami menginstruksikan kepada PTPS agar segera menegur, atau langsung menindaklanjuti Kejadian tersebut” Tutup Zubaidah (**)