Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah

Berita77 Dilihat

Rekayasanews.com |Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi.

Demikian dikatakan Kapuspenkum Kejagung Republik Indonesia Dr. Ketut Sumedana melalui rilis yang disampaikan bersama awak media, Senin, (12/2/2024).

Dijelaskan, Pemeriksaan 3 Orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. Imbuhnya.

3 Orang saksi yang diperiksa tersebut yaitu:

1. IC selaku pihak swasta.

2. SYW selaku Kuasa Direksi PT Hexa Finance Indonesia.

3. H selaku Kuasa Direksi PT Hexa Finance Indonesia.

Menurut Kapuspenkum, Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TT, Tersangka TN alias AN, dan Tersangka AA.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Tutup Ketut Sumedana (**)