Penangkapan dan Penahanan Kontraktor Pembangunan Pasar Langgur Kabupaten Maluku Tenggara

Berita56 Dilihat

Rekayasanews.com |Ambon – Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku yang dipimpin oleh Sofyan Saleh, S.H (Kasi Penyidikan) dan Rozali Afifudin, S.H.,M.H (Kasi Penuntutan) berhasil melakukan penangkapan terhadap Sdr. TB seorang Kontraktor asal Ambon.

Penangkapan itu terjadi sekitar pukul 12.46 Wit, bertempat di Bandara Pattimura Ambon, Rabu, (28/2/2024).

Demikian disampaikan Plt. Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Aizit P. Latuconsina, S.H.,M.H saat konferensi pers.

Dipaparkan Plt Kasi Penkum, Sdr. TB adalah Direktur PT. Fajar Baru Gemilang yang melaksanakan pekerjaan Pembangunan Pasar Langgur tahun 2015-2018.

Tersangka TB sebelumnya pada tanggal 31 Januari 2024 telah ditetapkan sebagai Tersangka karena diduga melakukan tindak
pidana korupsi dalam pekerjaan tersebut bersama-sama dengan Sdr. DF selaku PPK
dan Sdr. RT selaku konsultan pengawas. Beber Aizit P. Latuconsina, S.H.,M.H

Kata Plt Kasi Penkum meneruskan, Namun setelah beberapa kali dipanggil sebagai Tersangka, Sdr. TB tidak mengindahkan surat panggilan penyidik sehingga
yang bersangkutan akhirnya ditangkap oleh tim penyidik pada hari ini.

Sdr. TB ditangkap hari ini ketika melalukan perjalanan dari Dobo menggunakan Pesawat Wings Air hendak menuju ke Denpasar dan transit di Bandara Pattimura Ambon sekitar pukul 12.30 WIT. Tim Penyidik yang sebelumnya telah mengetahui rencana keberangkatan Sdr. TB kemudian melalukan pengintaian di Bandara Pattimura dan berhasil menangkap yang bersangkutan ketika turun dari pesawat.

Bahwa setelah ditangkap maka Sdr. TB langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Maluku menggunakan mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan sebagai
Tersangka.

Bahwa setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, maka penyidik langsung
melakukan penahanan terhadap Sdr. TB pada Rutan Klas IIA Ambon selama 20 hari terhitung hari ini tgl 28 Februari 2024.

Untuk diketahui, nilai anggaran pekerjaan Pembangunan Pasar Langgur selama 4 tahun, yakni tahun 2015 sebesar Rp12,4 miliar; tahun 2016 sebesar Rp3,2 miliar;
tahun 2017 sebesar Rp3,4 miliar dan Rp1,4 miliar, serta tahun 2018 sebesar Rp2,5 miliar dan dalam pekerjaan tersebut diduga terjadi kerugian keuangan negara sebesar
Rp.2.582.762.109. 96. Tutup Aizit P. Latuconsina, S.H.,M.H (**)