Gelapkan Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), 2 Rektor Universitas Mitra Karya Jadi Tersangka

Berita57 Dilihat

Rekayasanews.com |Bekasi – Berawal pada tahun Tahun 2020 sampai dengan 2022 pada Universitas Mitra Karya di Provinsi Jawa Barat mendapatkan Program Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah dari PUSLAPDIK Kemdikbudristek.

Dana Bantuan PIPK tersebut dibagi atas 2 bagian diantaranya :
Biaya Pendidikan sebesar Rp. 2.400.000./smtr.

Biaya Hidup sebesar Rp. 4.200.000. th 2020 dan Rp. 5.700.000. th 2022./smtr.

Pemberian dana PIPK tersebut dilakukan melalui 2 cara yaitu transfer melalui rekening Umika untuk Biaya pendidikan dan transfer melalui rekening mahasiswa/i untuk biaya hidup melalui BNI.

Atas kejahatan yang dilakukan 2 orang Rektor Universitas Mitra Karya itu, Menimbulkan kerugian negara Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah Angkatan Tahun 2020 sd 2022 pada Universitas Mitra Karya Bekasi Provinsi Jawa Barat mencapai sekitar Rp.13.024.800.000. (Tiga belas Milyar dua puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah), Namun jumlah pastinya sedang dilakukan penghitungan Inspektorat Kemendikbudristek.

Demikian penjelasan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui rilis yang disampaikan bersama awak media, Senin, (4/3/2024).

Dipaparkan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Adapun 2 orang tersangka yang telah melakukan Dugaan tindak pidana korupsi yaitu :

1. Dr. H. S HARI JOGYA, S.H.,M.Si sebagai Rektor Universitas Mitra Karya periode 2021 s/d sekarang.
Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : Print-569M.2 Fd.2/03/2024 tanggal 04 Maret 2024 ;

Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP-21/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 04 Maret 2024;

2. Dr. H. SUROYO sebagai Rektor Universitas Mitra Karya periode 2019 s/d 2021,

Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 20/M.2/Fd.2/02/2024 tanggal 04 Maret 2024.

Terhadap para Tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Negara Klas 1 A bandung selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 04 Maret 2024 s.d 23 Maret 2024.
Berdasarkan :

Surat Perintah Penahanan (Tahap Penyidikan) Kepala Kejaksaan TInggi Jawa Barat (T-2) Nomor : Print – 571/M.2.5/Fd.2/03/2024 tanggal 04 Maret 2024 atas nama Tsk. Dr. H. Suroyo;

Surat Perintah Penahanan (Tahap Penyidikan) Kepala Kejaksaan TInggi Jawa Barat (T-2) Nomor : Print – 572/M.2.5/Fd.2/03/2024 tanggal 04 Maret 2024 atas nama Tsk Dr. S Hari Jogya Sh. MSi.

Pasal yang dilanggar :
Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP . Terang Kejati Jawa Barat (**)