Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula

Berita87 Dilihat

Rekayasanews.com |Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi, Senin, (4/3/2024).

Demikian Penjelasan Kapuspenkum Dr Ketut Sumedana saat Jumpa Pers.

Dijelaskan, Ke-5 saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d 2023, yaitu:

1. TH selaku Kepala KP2BC Pekanbaru.

2. AT selaku Direktur CV Putera Benteng.

3. AFP selaku Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai.

4. GK selaku Plh. Kepala KPPBC TMP B Dumai pada September 2019.

5. ABP selaku Koordinator Hangar pada Kawasan Berikat PT SMIP.

Adapun kelima orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d 2023.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Ujar Kapuspenkum (**)