Rekayasanews.com |Ambon – Pada hari selasa, tanggal 2 Juli 2024 pukul 18.41. WIT bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Maluku Barat Daya melaksanakan serangkaian proses penyidikan terhadap:
1. Bendahara Sekrertariat DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya dengan inisial S.O.N.L pada tahun 2013, yang melakukan permintaan pembiayaan bagi kepentingan rapelan gaji pegawai bulan November Tahun 2012, dan kemudian permintaan tersebut disetujui oleh Dinas Keuangan Dan Aset Kabupaten MBD, sehingga diterbitkan SP2D Nomor : 505/SP2D/BUD/VI/2013, tanggal 24 Juni 2013 senilai Rp. 851.900,- (Delapan Ratus Lima Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Rupiah) Untuk Keperluaan pembayaran repelan gaji tersebut.
Faktanya, terdapat kesalahan nilai / nominal pemindahan pembukuan sehingga dana/anggaran yang masuk ke rekening Bendahara Sekrertariat DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya tanggal 24 Juni 2013 dari Rekening Kas Umum Daerah adalah senilai Rp.851.900.000,- (Delapan Ratus Lima Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah).
Hasil dari penghitungan tersebut terhadap selisih lebih anggaran tidak dilaporkan dan tidak dipertanggung jawabkan oleh Tersangka selaku Bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya, sebaliknya dipergunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak tertuang dalam DPA dan tidak sesuai dengan peruntukannya, serta melakukan transfer ke rekening pribadi yang bersangkutan (Bendahara Sekrertariat DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya).
Sehingga nilai yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dan menjadi kerugian negara adalah senilai Rp. 576.916.502,- ( Lima Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Enam Belas Ribu Lima Ratus Dua Rupiah)
Bahwa tersangka sebagai wajib pungut pajak tidak menyetorkan seluruh pajak yang telah dipungut meliputi objek Pajak PPH21, PPH22, PPH23, PPn antara lain sebagai berikut :
Pada Tahun 2012 Senilai Rp. 222.746.888,- (Dua ratus dua puluh dua juta tujuh ratus empat puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah)
Pada Tahun 2013 Senilai Rp. 276.018.406,- ( Dua Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Delapan Belas Ribu Empat Ratus Enam Rupiah)
Pada Tahun 2014 Senilai Rp. 111.746.406,- ( Dua Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Delapan Belas Ribu Empat Ratus Enam Rupiah)
Sehingga total Temuan Pajak Tahun 2012-2014 yang tidak disetorkan adalah Senilai Rp. 611.387.552,- ( Enam Ratus Sebelas Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Lima Puluh Dua Rupiah)
Bahwa Temuan tersebut kemudian diperkuat dengan Laporan Hasil Audit (LHA) Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Oleh Pihak Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor :B- 06/Q.1/H.III/06/2024 Tanggal 26 Juni 2024 yang pada pokoknya dari hasil auditing yang dilakukan terdapat kerugian Keuangan Negara Senilai Rp. 1.188.304.054,- ( Satu Milyar Seratus Delapan Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Empat Ribu Lima Puluh Empat Rupiah).
2. PERKARA DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA DESA DAN ALOKASI DANA DESA TUTUWAWANG KECAMATAN BABAR TIMUR KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA TAHUN ANGGARAN 2017 S/D 2019
Bahwa Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan Tersangka berinisial Y.E. yang merupakan Kepala Desa Tutuwawang Kec.Babar Timur Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2017 s/d Tahun 2019 Menerima Dana Desa dan Alokasi Dana Desa dengan besaran sebagai berikut :
• Tahun 2017 adalah senilai Rp. 1.280.768.384,
• Tahun 2018 adalah senilai Rp. 1.201.450.064
• Tahun 2019 adalah senilai Rp. 1.296.440.937.
Dalam pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa Tutuwawang tahun anggaran 2017 s/d 2019 tidak pernah dibentuk tim Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kaur dan Bendahara.
Kemudian perangkat Desa yang diangkat oleh Kepala Desa juga tidak difungsikan sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
Yang bersangkutan Selaku Kepala Desa Tutuwawang terkait dengan Pengelolan Keuangan Desa Meliputi : Mencairkan, Menyimpan, Membayarkan, Membelanjakan, Melaporkan dan Mempertanggungjawabkan dilakukan secara sepihak sehingga terdapat beberapa pos anggaran untuk pembiayaan program / kegiatan Desa Tutuwawang tidak direaliasikan dan atau direaliasikan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam RAB.
Kemudian Kepala Desa Tutuwawang dalam pengelolaan keuangan desa tutuwawang tahun 2017 s/d tahun 2019, pada fakta penyidikan ditemukan kegiatan yang tidak direalisasikan, atau direalisasikan tidak sebagaimana yang ditentukan, fiktif, markup diantarnya :
• Terdapat Kekurangan Penyetoran Pajak atas Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019 sebesar Rp.121.086.000,-,
• Terdapat Belauja Fiktif Senilai Rp. 522.844.242,-, ( Belanja Pengadaan Modal Gedung Kantor Desa, Belanja Bantuan Masyarakat, Belanja Penerdayaan Masyararkat)
• Terdapat Belanja Mark-Up sebesar Rp. 20.000.000,-,
• Terdapat Pencairan Dana Desa Yang tidak dapat dipertangungjawabkan senilai Rp. Rp. 366.192.696.-
• Terdapat belanja barang yang tidak sesuai Bukti pada LPJ Rp. 232.500.000,-
Tindakan Kepala Desa Tutuwawang yang tidak transaparan, efektif, efiesien serta akuntabel dalam pengelolaan keuangan desa Tutuawang Tahun Anggaran 2017 s/d tahun 2019, berdampak penyimpangan yakni terindikasinya kerugian Negara /Daerah dari pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 1.262.622.930,- atau setidak-tidaknya / kurang lebih pada angka tersebut.
Indikasi temuan kerugian keuangan tersebut linear dengan Laporan Hasil Audit Investigarif Inspektorat Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 700/LHP-PEMSUS/07/2020 tanggal 26 September 2020.
Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Maluku Barat diantaranya :
• Dwi Kustono,SH : Kasi Pidsus
• Ahmad Lutfi, SH : Kasi BB
• Raymond Hendriksz, SH : Jaksa Fungsional
Kurang lebih 3 jam kedua tersangka menjalani pemeriksaan diruangan Pidsus Kejati Maluku yang didampingi oleh Penasehat Hukum Yohanes Laritmas, SH, MH, dan berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Jaksa mengeluarkan surat Perintah Penetapan dan Penahanan Tersangka atas kedua Tersangka :
1. Surat Penetapan tersangka dengan inisial S.O.N.L
No.TAP-01/Q.1.18/Fd.2/07/2024 tgl. 2 Juli 2023,
SP Penahanan No. Print: 01//Q.1.18/Fd.2/07/2024 tgl. 2 Juli 2024
2. Surat Penetapan Tersangka dengan inisial J.E.
No. TAP-02/Q.1.18/Fd.2/07/2024 tgl 2 Juli 2024,
SP Penahanan No. 02/Q.1.18/Fd.2/07/2024 tgl. 2 Juli 2024.
Bahwa kedua tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan, dan sekitar pukul 18.41 Wit, dengan pengawalan petugas Kejati Maluku dan Kejari MBD kudua tersangka digiring menuju Rutan Kelas Kelas II A Waiheru. (Her)
Sumber: Kajari Kabupaten Maluku Barat Daya.
Hery Somantri, SH, MH