Tim Penyidik Melakukan Penyitaan Barang Bukti Dalam Perkara Impor Gula PT SMIP

Berita52 Dilihat

Rekayasanews.com |Jakarta – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah melakukan penyitaan barang bukti gula di Kantor PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) yang terletak di Kota Dumai, Riau pada Jumat 26 Juli 2024.

Demikian disampaikan Kepala Pusat penerangan hukum kejaksaan agung Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum melalui siaran pers bersama awak media.

Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum menjelaskan, Adapun barang bukti gula yang dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik berjumlah 33.409 karung (tiga puluh tiga ribu empat ratus sembilan karung) dengan berat sekitar 2.254 ton (dua ribu ratus lima puluh empat ton) dari yang sebelumnya telah dilakukan segel oleh pihak kantor Bea Cukai Pusat.

Sebelum dilakukan penyitaan, pihak Bea Cukai melakukan pembukaan segel dikarenakan barang bukti gula tersebut diduga kuat terkait tindak pidana korupsi, dan selanjutnya barang bukti tersebut dititipkan kepada Kepala KPPBC Dumai di gudang PT SMIP.

Adapun kegiatan penyitaan barang bukti tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RR. Tutup Kepala Pusat Penerangan hukum Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum (Hermanto)