Bawaslu Rokan Hilir Tegaskan Pemilih Dilarang Membawa Hp ke Bilik Suara

Berita576 Dilihat

Rekayasanews.com |Bagansiapiapi – Sehubungan semakin dekatnya hari pemungutan dan penghitungan suara, Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir menghimbau kepada masyarakat yang terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) dilarang membawa telepon seluler (ponsel) atau HP ke dalam bilik suara saat hari pemungutan suara pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Rokan Hilir, Rabu (27/11/2024).

Larangan membawa perangkat elektronik ini bertujuan agar pemilih tidak dapat memfoto dan merekam proses penggunaan hak pilih dalam Pemilihan bupati dan wakil bupati Rokan Hilir tahun 2024.

Himbauan larangan ini disampaikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Rokan Hilir kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan nomor surat 002/PM. 00. 02/K. RA-08/01/2024.

Perintah untuk tidak membawa HP tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suaran dalam Pemilihan Umum 2024.

Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir berharap Komisioner Komisi pemilihan umum (KPU) menyampaikan secara langsung kepada Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing.

Sementara itu, terkait dengan himbauan yang dikirimkan Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir ke KPU, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Tindak Korupsi (TIKOR) Kabupaten Rokan Hilir Hermanto menyambut baik tentang larangan membawa gawai (Hp) ke Bilik suara.

“Ini larangan wajib dipatuhi, larangan tersebut diatur dalam beberapa undang-undang dan peraturan. Dengan adanya aturan ini diharapkan kepastian hukum penanganan pelanggaran dapat lebih terjamin, sehingga setiap pelanggaran yang terjadi akan ditindak dengan tegas dan sesuai dengan aturan yang berlaku.” Ucapnya. (**)