Penasehat Hukum Yn Berikan Apresiasi Terhadap Penyidik Kejari Rokan Hilir

Berita8 Dilihat

Bagansiapiapi- Penasehat hukum Mantan bendahara Disdik 2025 tersangka TPP PPPK Yn, Muslim, SH., MH, CPLC, secara resmi menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PPPK Tahun 2025, Selasa (7/7) bertempat direstauran caffe shop hotel lion Bagansiapiapi.

Dalam keterangannya, Muslim menegaskan klienya tidak pernah diikutsertakan urusan keuangan oleh kadisdik dari bulan Oktober hingga akhir jabatan, sementara jabatan selaku bendahara masih aktif hingga Desember 2025.

“Perlu kami sampaikan bahwa proses pencairan dana TPP PPPK 2025 klien kami tidak pernah diikutsertakan, melainkan menanda tangani 3 lembaran cek kosong yang diminta oleh salah satu staf atas suruhan kadis. Maka untuk itu kami selaku tim kuasa hukum Yn akan mengajukan permohonan Justice Collaborator (JC) yang ditujukan kepada Kejaksaan Rokan Hilir dan Pengadilan Tipikor Pekanbaru lantaran tersangka Yn dinilai tidak pelaku utama dalam perkara ini, karena prinsip prinsip tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan turut serta, artinya tersangka Yn tidak memenuhi unsur tersebut, pasalnya niat jahat (mens rea) dan tidak adanya perbuatan melawan hukum berdasarkan BAP tersangka kepada penyidik, Dari uraian BAP tersebut tersangka Yn tidak ada menikmati sepersenpun, dan tidak memperkaya diri sendiri dan tidak ada memperkayakan orang lain dalam penandatanganan 3 cek kosong tersebut karena bukan tersangka Yn yang mencairkan uang 3 cek kosong itu, Tegakkan Hukum, Kebenaran dan Keadilan Ungkapnya.

Kuasa hukum Yn dalam perkara ini berharap kepada pihak terkait bisa bekerjasama dalam mengungkapkan kasus ini seterang terangnya.(Her)