Bagansiapiapi – Pemerintah Kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 200/SE/KBJ/VI/2026/40 tentang Netralitas dan Larangan Terlibat dalam Kegiatan Politik Praktis bagi seluruh aparatur desa. Langkah tegas ini diambil guna menjaga kondusivitas, netralitas, dan objektivitas lingkungan kerja menjelang pelaksanaan Pemilihan Penghulu (Pilpeng) Serentak Tahun 2026.
Penjabat (Pj) Penghulu Bagan Jawa, Ade Suteba, menegaskan bahwa seluruh aparatur desa memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga integritas. Mereka diwajibkan mutlak tidak memihak kepada salah satu calon atau kelompok politik mana pun.
“Seluruh aparatur Kepenghuluan Bagan Jawa diwajibkan untuk bersikap netral. Mereka dilarang keras menjadi juru kampanye, peserta kampanye, atau bagian dari tim sukses pasangan calon,” ujar Ade Suteba dalam keterangannya.
Ade menjelaskan bahwa larangan ini merujuk pada regulasi yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Selain larangan berkampanye secara langsung, Surat Edaran tersebut juga menekankan beberapa poin krusial lainnya yang wajib dipatuhi oleh seluruh jajaran aparatur, di antaranya:
1. Larangan Provokasi Politik: Aparatur dilarang keras melakukan kampanye, provokasi, atau menyebarkan propaganda politik, baik di lingkungan kerja maupun melalui media sosial pribadi. Seluruh staf diminta untuk tetap fokus pada pelayanan publik tanpa diskriminasi.
2. Larangan Penggunaan Fasilitas Negara: Aparatur dilarang memanfaatkan fasilitas negara atau aset pemerintah desa seperti kendaraan dinas, kantor, hingga alat tulis kantor untuk kepentingan politik atau mendukung kampanye salah satu pihak.
3. Larangan Menunjukkan Keberpihakan Digital: Aparatur diimbau bijak bermedia sosial dengan tidak memberikan tanda suka (like), komentar, atau membagikan (share) unggahan yang mengarah pada dukungan calon tertentu.
Ade Suteba juga memberikan peringatan keras bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggar aturan netralitas ini. Sanksi berat telah disiapkan bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga sanksi terberat berupa pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap dari jabatan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Surat edaran yang diterbitkan di Bagan Jawa pada tanggal 23 Juni 2026 ini diharapkan dapat menjadi pedoman kokoh yang dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Langkah preventif ini diharapkan mampu mewujudkan pelaksanaan Pemilihan Penghulu 2026 yang jujur, adil, aman, dan damai di wilayah Rokan Hilir.













