Rekayasanews.com |Pekanbaru – Aspidmil Kejati Riau Kolonel Laut (H) Faisol, S.H beserta jajaran bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Riau, Kamis, (2/5/2024), mengikuti Rapat Kerja dan Pengarahan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara virtual.
Dalam pengarahannya Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung Republik Indonesia Mayjen TNI Dr. W. Indrajit menyampaikan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kejaksaan RI Tahun 2024.
Dalam Pengarahan itu disebutkan salah satu yang disoroti oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin adalah satuan kerja Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, yang mana sebelumnya tidak terdapat anggaran untuk menyelenggarakan kegiatan koordinasi perkara koneksitas.
Sedangkan, core business dari bidang Pidana Militer adalah terkait pelaksanaan koordinasi antara Kejaksaan dengan Babinkum TNI.
Selanjutnya Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung Republik Indonesia Mayjen TNI Dr. W. Indrajit menjelaskan Tugas & Fungsi Bidang Pidana Militer Kejaksaan sebagai Koordinator dan penanggung jawab utama penyelesaian seluruh tindak pidana umum/khusus yang melibatkan yustisiabel sipil dan militer.
Dimana pelaksanaan tugas dan fungsi dini melibatkan seluruh APH baik dari Penyidik Polri maupun Ankum/POM tanpa penegasian antar kewenangan antar subsistem dalam peradilan pidana.
Selain itu, bidang pidana militer juga memiliki fungsi utama dalam koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh Otmil mengingat kewenangan yang dimiliki Jaksa Agung selaku Penuntut Umum Tertinggi.
Diakhir Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung Republik Indonesia Mayjen TNI Dr. W. Indrajit menyampaikan untuk itu dalam melaksanakan dan mengoptimalkan kewenangan secara profesional dan bertanggung jawab, kewenangan Penuntutan ini kemudian didelegasikan secara proporsional dalam lingkup militer dan juga optimalisasi penyelesaian perkara koneksitas melalui pelembagaan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) berdasarkan UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan dan Perpres No. 15 Tahun 2021 tentang Ortaker Kejaksaan RI dan diatur lebih teknis dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021. Dalam pasal 908a Peraturan Kejaksaan tersebut, tugas Aspidmil diantaranya adalah melaksanakan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyidikan perkara koneksitas, penelitian hasil penyidikan, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan dan eksaminasi.
Rapat Kerja dan Pengarahan Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung Republik Indonesia berjalan aman, tertib dan lancar. (Her)